Pasca Idul Fitri 2023, Pemkot Bandung Ingatkan Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Zona Merah dan Reklame Liar

- 27 April 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Satpol PP tertibkan PKL di zona merah.
Ilustrasi Satpol PP tertibkan PKL di zona merah. /HUMAS BANDUNG


PRFMNEWS - Seusai Lebaran 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona merah.

Setelah sebelumnya, Pemkot Bandung sempat melonggarkan para PKL di sejumlah titik zona merah jelang malam Idul Fitri 2023.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau agar 75 persen personil Satpol terjun ke lapangan untuk menertibkan PKL dan reklame.

Baca Juga: Segera Tertibkan PKL Zona Merah, Kasatpol PP: PKL di Lengkong Kecil Bandung Sudah Diberi SP3

"Kemarin kita keluarkan kebijakan pedagang boleh berdagang di titik merah agar menghindari bentrokan. Sekarang sudah pasca Idul Fitri, ya kembali lagi ke kondisi yang seharusnya bersih dari PKL sesuai Perda nomor 4 tahun 2011," ujar Ema.

Ema juga mengatakan, Pemkot Bandung bukan anti terhadap PKL. Para PKL boleh berdagang tapi di tempat yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Karena itu, ia mengarahkan agar para Satpol PP tak hanya fokus untuk menertibkan area Alun-alun, tapi sampai ke pinggir Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Bangun Pujasera dan Panggung Seni di Lahan Bekas Penertiban PKL dan Bangunan Liar

"Mereka boleh berdagang tapi di tempat yang benar. Para Satpol PP jangan hanya kukurilingan di Alun-alun Bandung terus. Sebar ke Alun-alun Ujungberung juga. Di sana banyak dipakai parkir liar," tuturnya.

Selain itu, Plh Walikota Bandung Ema Sumarna minta personil Satpol terjun ke lapangan untuk menertibkan reklame.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x