Korban Tertimpa Reklame Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Aturannya

- 27 Maret 2023, 17:00 WIB
Papan Reklame di Simpang Samsat Kircon roboh akibat angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023.
Papan Reklame di Simpang Samsat Kircon roboh akibat angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023. /Netizen PRFM/Dudi


PRFMNEWS - Sebuah papan reklame roboh akibat tertiup angin kencang di simpang Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 13.07 WIB.

Papan reklame yang roboh itu menimpa sejumlah kendaraan. Pascakejadian itu, muncul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab terhadap para korban yang tertimpa reklame tersebut.

Berdasarkan penelusuran PRFM, aturan terkait penyelenggaraan reklame di Kota Bandung beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian.

Baca Juga: FOTO-FOTO Papan Reklame Roboh di Simpang Samsat Kircon Bandung

Hingga adanya aturan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perwal tersebut dijelaskan yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 18 ayat 3 Perwal tersebut dijelaskan terkait penyelenggara reklame adalah pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau musibah berkaitan dengan reklame.

Baca Juga: 3 Orang Jadi Korban Baliho Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bandung

Maka warga yang mengalami kecelakaan seperti tertimpa reklame seharusnya dapat memperoleh ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab dari penyelenggara reklame.

"Apabila terjadi kecelakaan atau musibah yang diakibatkan oleh penyelenggara Reklame, menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Reklame," bunyi pasal 18 ayat 3.

Penyelenggara reklame yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 sampai 4. Penyelenggara reklame diantaranya adalah pemilik Reklame/produk atau perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Satgas Berantas Reklame yang Langgar Aturan di Sejumlah Jalan Masuk Zona Khusus

"Pemilik Reklame/produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas
namanya sendiri," tulis Pasal 23 ayat 2.

"Perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah badan hukum yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya," tulis Pasal 23 ayat 3.

Selain harus mendapat izin dari Pemerintah, para penyelenggara reklame khususnya perusahaan reklame tersebut juga berkewajiban menjadi anggota asosiasi/perhimpunan/perkumpulan sejenisnya di bidang penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Satgas Reklame Guna Benahi Tata dan Estetika Kota

Namun berdasarkan informasi terbaru, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan, reklame yang roboh di simpang Samsat Soekarno hatta adalah reklame ilegal, maka dari itu kepolisian dari Polrestabes Bandung melakukan pendalaman terkait hal ini.

Saat ini Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pemilik reklame tersebut.

"Tadi pada saat disampaikan rapat memang tidak berizin, satu sisi ini memakan korban kemarin juga dari tim reskrim polrestabes sudah melakukan penyelidikan karena kemungkinan ada faktor lalai," kata Rasdian, di Balai Kota Bandung, Senin 27 Maret 2023.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x