Baca Juga: Persib Bandung kena Denda Lagi dari Komdis Sebesar Rp50 juta
"Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas," ungkap Wenni.
Bagi masyarakat yang menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin dapat melaporkannya ke layanan informasi konsumen di kantor BPOM Kota Bandung, Jalan Pasteur No. 25 atau telepon ke 022 4230546.***