PRFMNEWS - Sebuah kelab Malam di jalan Karangsari, Hellen's, disidak anggota Dewan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP Kota Bandung pada Rabu tengah malam kemarin.
Sidak ini dilakukan buntut dari adanya keluhan dan pengaduan warga setempat yang merasa terganggu akibat suara bising dari perangkat audio kelab malam tersebut.
Anggota DPRD kota Bandung Aan Andi Purnama yang hadir di lokasi tersebut menuturkan, pengecekan dilakukan bersama SKPD terkait karena adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang diterimanya.
"Ketika dicek, ternyata tempat ini sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan. Dan ini adalah pengawasan kedua yang kita lakukan, ternyata setelah dicek, memang tadi suara desibel yang dihasilkan diatas 65, sekitar 80-an. Normalnya kan di bawah 65," jelas Aan ditemui di lokasi tersebut.
Baca Juga: Persib Catatkan Rekor Tak Pernah Kalah di 8 Pertandingan, Henhen: ini Hasil Kerja Keras Semua
Atas dasar itu, lanjut Aan, ia memerintahkan manajemen kelab malam Helen's untuk menurunkan tingkat kebisingan suara menjadi di bawah 65 desibel.
Ia pun mengingatkan manajemen, untuk tunduk pada aturan yang berlaku jika tidak ingin disegel atau dicabut ijin operasional usaha mereka.
"Jadi kita minta dia turunkan sesuai dengan aturan yang ada, karena itu pasti mengganggu warga sekitar. Kalau misalkan terulang lagi, melakukan pelanggaran lagi, mengganggu masyarakat sekitar dengan kebisingan, kami minta (Pemkot) memberikan teguran lebih keras dan sanksi tegasseperti penyegelan," tandas Aan.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sudah pernah diberikan peringatan atas kejadian serupa beberapa waktu lalu.