Pelajar dan Calon Pengantin di Kabupaten Bandung Wajib Tanam Dua Pohon

- 17 Maret 2023, 11:20 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna tanam pohon di acara City Sanitation Summit XXI, Jumat 17 Maret 2023
Bupati Bandung Dadang Supriatna tanam pohon di acara City Sanitation Summit XXI, Jumat 17 Maret 2023 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Gerakan Peduli dan Pemeliharaan Pohon.

Di dalam Instruksi Bupati Bandung tersebut, pelajar di Kabupaten Bandung wajib menanam pohon.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan berdasarkan data terbaru, jumlah siswa-siswi di Kabupaten Bandung hampir 500 ribu-an orang.

Baca Juga: Preman Kampung Aniaya Anggota TNI di Banyuresmi Garut yang Bawa Ambulans Usai Jemput Orang Sakit

Bupati Bandung Dadang Supriatna tanam pohon di acara City Sanitation Summit XXI, Jumat 17 Maret 2023
Bupati Bandung Dadang Supriatna tanam pohon di acara City Sanitation Summit XXI, Jumat 17 Maret 2023 BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Meski begitu, kata Dadang Supriatna, Pemerintah Kabupaten Bandung siap menyiapkan bibit pohon bagi para pelajar.

"Akan disiapkan satu juta bibit pohon. Siswa-siswi bisa tanam pohon di halaman sekolahnya atau di depan rumahnya sendiri, atau di suatu lokasi prioritas rehabilitasi," ujarnya saat ditemui di acara City Sanitation Summit XXI di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 17 Maret 2023.

Selain pelajar, kata Dadang Supriatna, calon pengantin di Kabupaten Bandung juga diwajibkan untuk memberikan dua bibit pohon ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Penemuan Mayat di Rel Kereta Api Seberang Taman Sari Panoramic Apartment Kota Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x