Polsek Cimaung Kabupaten Bandung Tangkap Tiga Tersangka Pembacokan Salah Sasaran

- 29 Juli 2020, 11:54 WIB
Unit Reserse Kriminal Polsek Cimaung berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam. Ekspose digelar di Mapolsek Cimaung, Kabupaten Bandung pada Rabu 29 Juli 2020.*
Unit Reserse Kriminal Polsek Cimaung berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam. Ekspose digelar di Mapolsek Cimaung, Kabupaten Bandung pada Rabu 29 Juli 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Unit Reserse Kriminal Polsek Cimaung berhasil menangkap tiga tersangka penganiayaan dengan senjata tajam.

Para tersangka sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan pembacokan terhadap dua orang korban di Jalan Raya Gunung Puntang, Kampung Palalangon, Desa Cempaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Minggu 26 Juli 2020.

Kapolsek Cimaung Iptu Joko mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut merupakan salah sasaran.

Pelaku berinisial Z, K, dan R melakukan penganiayaan terhadap korban Y dan D lantaran diduga merupakan salah satu anggota kelompok bermotor yang menjadi sasaran mereka.

"Ini salah sasaran. Tersangka termasuk kelompok berandalan motor yang sebelumnya terjadi perselisihan dengan kelompok lain. Ketika di jalan mereka (tersangka) berpapasan dengan korban, lalu korban diberhentikan dan dikeroyok, salah satu pelaku membacok bagian lengan dan punggung salah seorang korban," kata Joko saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: Diskominfo Jabar Godok Sistem Pembayaran Denda Bagi Warga Tak Bermasker

Ketiga tersangka pembacokan salah sasaran diamankan di Mapolsek Cimaung, Kabupaten Bandung pada Rabu 29 Juli 2020.*
Ketiga tersangka pembacokan salah sasaran diamankan di Mapolsek Cimaung, Kabupaten Bandung pada Rabu 29 Juli 2020.* BUDI SATRIA/PRFM


Kedua korban kata Joko merupakan anggota Karang Taruna. Korban yang mengalami luka bacok, saat ini dirawat dan mendapatkan 10 jahitan di punggung.

Terkait awal pengungkapan kasus tersebut, dia mengatakan berawal dari video kejadian yang beredar di masyarakat. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan di wilayah Banjaran.

"Tidak ada barang yang diambil (dari korban), motif pelaku balas dendam saja hanya salah sasaran. Untuk barang bukti kita amankan dua buah golok," katanya.

Baca Juga: PKBSI Minta Pengunjung Kebun Binatang Berkunjung di Luar Weekend

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x