Diskominfo Jabar Godok Sistem Pembayaran Denda Bagi Warga Tak Bermasker

- 29 Juli 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM

PRFMNEWS - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat tengah menggodok sistem pembayaran denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya mengatur sanksi protokol kesehatan.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat Setiaji mengatakan sistem tersebut dibuat untuk transparansi data pelanggaran warga tak bermasker.

"Sistem sedang kita sempurnakan, perlu adanya sistem ini untuk mencatat, dan lebih kepada transparansi. Nanti diinfokan mengenai pelanggaran, jumlah pelangggaran, dari di titik mana saja pelanggarannya," kata Setiaji saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: PKBSI Minta Pengunjung Kebun Binatang Berkunjung di Luar Weekend

Sistem tersebut kata dia nantinya akan berbentuk aplikasi. Pihaknya menyiapkan dua jenis aplikasi terkait penindakan warga tak bermasker, yaitu aplikasi untuk petugas, dan untuk masyarakat.

"Ada dua, pertama dari sisi penindak atau aparat, disana berisi data pelanggar, kemudian ada pilihan apakah akan bayar langsung di tempat ataukah bayar nanti melalui transfer aplikasi keuangan. Kemudian akan ada barang yang disita (dari pelanggar)," katanya.

Barang yang disita tersebut, kata dia seperti SIM atau KTP. Setelah barang disita, pelanggar bisa mengambilnya setelah membayar denda.

Informasi mengenai tempat pengambilan barang, sampai jadwal pengambilan barang sitaan semuanya ada di aplikasi.

"Dari sisi masyarakat, masyarakat bisa mengecek dari nomor tilang untuk mengambil barang sitaan," katanya.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Rabu 29 Juli 2020, Turun Rp5.000 Jadi Rp1.017.000 per Gram

Sembari menunggu rampungnya aplikasi tersebut, dia mengatakan jajaran kepolisian, Dishub dan Satpol PP terlebih dahulu hanya akan melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker.

Untuk sasaran tempat penindakan sendiri akan dimulai dari fasilitas umum, tempat pendidikan, hingga perkantoran.

"Akan ada teguran yang kemudian dicatat, jika tidak punya masker kita kasih dulu," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x