Lebih lanjut Ema Sumarna menjelaskan, penyelenggaraan reklame perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.
"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.
Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.***