Pandemi Covid-19, Begini Cara Mengurus Izin Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bandung

- 24 Juli 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi Pernikahan: Setelah berakhirnya PSBB, kini Pemkot Bandung juga beri kelonggaran pada acara resepsi pernikahan dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Ilustrasi Pernikahan: Setelah berakhirnya PSBB, kini Pemkot Bandung juga beri kelonggaran pada acara resepsi pernikahan dengan syarat yang sudah ditetapkan. /PIXABAY/ANURAG1112



PRFMNEWS
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempersilakan warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan pada masa pandemi virus corona (Covid-19) atau fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan, warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan harus mengetahui seperti apa dan bagaimana mengurus perizinan.

Selama masa pandemi Covid-19 atau AKB saat ini, Yosep menyebut adanya tiga pintu perizinan untuk menggelar resepsi pernikahan. Tiga pintu perizinan tersebut yakni Kantor Desa, Kecamatan dan Disparbud Kabupaten Bandung.

 

Baca Juga: Ofisial dan Pemain Timnas yang Dipanggil TC Ikuti Rapid Test dan Swab Test

Untuk mengetahui cara perizinan resepsi pernikahan di Kabupaten Bandung, berikut ini rangkuman perbincangan Redaksi PRFM dengan Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha:

1. Untuk warga yang hanya menggelar acara pernikahan di rumah dengan jumlah maksimal tamu undangan sebanyak 200 orang, maka hanya perlu mengurus perizinan ke Kantor Desa dan mendapat persetujuan dari Kepala Desa.

2. Untuk warga yang menggelar acara pernikahan gedung atau kawasan terbuka dengan jumlah maksimal tamu undangan sebanyak 300 orang, maka hanya perlu mengurus perizinan ke Kantor Kecamatan dan mendapat persetujuan dari Kepala Camat.

3. Untuk warga yang menggelar resepsi pernikahan di gedung atau kawasan terbuka dengan jumlah maksimal tamu undangan lebih dari 300 orang, maka hanya perlu mengurus perizinan ke Kantor Disparbud Kabupaten Bandung dan mendapat persetujuan dari Kepala Disparbud Kabupaten Bandung.

4. Pengajuan perizinan resepsi pernikahan bisa dilakukan secara mandiri oleh calon mempelai, kerabat calon mempelai atau penyedia jasa acara pernikahan (Wedding Organizer / WO).

Baca Juga: Kemenag Mulai Bahas Persiapan Umroh Tahun 1442 Hijriah Dengan Semua Pihak

“Pada prinsipnya resepsi pernikahan di Kabupaten Bandung itu boleh dilaksanakan, baik di rumah maupun di gedung. Tapi dengan syarat dan ketentuan protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan adalah aturan pokok yang harus ditaati saat menggelar resepsi pernikahan,” jelas Yosep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x