Pemkab Bandung Bolehkan Resepsi, Hiburan Boleh Asal Jangan Joget Bareng dan Ga Boleh Standing Party

- 23 Juli 2020, 12:21 WIB
Simulasi pernikahan yang digelar di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).*
Simulasi pernikahan yang digelar di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mulai mengizinkan kembali digelarnya resepsi pernikahan. Sebagai upaya penyeragaman protokol kesehatan penyelenggaraan resepsi pernikahan, Pemkab Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menggelar acara simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kamis (23/7/2020).

Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan, simulasi ini dilakukan atas inisiasi organisasi atau asosiasi wedding organizer (WO) di Kabupaten Bandung. Hal ini dilakukan karena biasanya selepas iduladha selalu banyak pernikahan digelar warga.

"Hari ini kita laksanakan acara simulasi resepsi pernikahan ini diisiasi oleh organisasi profesei terkait resepsi, dan kita hadiri untuk mempersiapkan pelaksanaan acara resepsi yang mungkin di bulan ini sangat dibutuhkan masyarakat karena biasanya di bulan zulhijjah banyak yang menyelenggarakan pernikahan," kata Yosep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: Hingga Kamis 23 Juli 2020, 618 Orang dari Klaster Secapa AD Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19

Kata Yosep, resepsi pernikahan sering melibatkan banyak orang. Oleh karena itu perlu penyusunan protokol kesehatan agar bisa mencegah penyebaran atau penularan covid-19.

Bupati Bandung Dadang M Naser, kata Yosep, telah mengeluarkan surat edaran terkait pernikahan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan jika resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Daftar HP dengan Harga Rp1 Jutaan Update Juli 2020

Simulasi pernikahan yang digelar di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).*
Simulasi pernikahan yang digelar di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).* BUDI SATRIA/PRFM

"Nah ketentuan lainnya untuk acara di rumah hanya diperbolehkan untuk jumlah tamunya hanya 200 orang dan izinnya sampai ke kepala desa. Nah sedangkan tamunya 200 sampai 300 orang itu izinnya harus sampai camat. Nah yang lebih dari 300 orang izinnya harus dari kepala dinsa pariwisata dan kebudayaan," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x