Pemkab Bandung Bolehkan Resepsi, Hiburan Boleh Asal Jangan Joget Bareng dan Ga Boleh Standing Party

- 23 Juli 2020, 12:21 WIB
Simulasi pernikahan yang digelar di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).*
Simulasi pernikahan yang digelar di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

Dalam acara pernikahan, acara adat yang diperbolehkan hanyalah acara penyambutan mempelai atau yang biasa disebut dengan lengser. Selanjutnya untuk prosesi salam diminta dilakukan dengan cara berjauhan dengan minimal jarak 1 meter antara mempelai dan tamu.

"Kemudian di penyediaan makanan diusahakan mungkin tidak ada parasmanan sehingga tak ada kerumunan orang. Dan kalau pun parasmanan diupayakan harus ada yang menyajikan," sebutnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Akhirnya Tiba di Indonesia dan Siap Melatih Timnas

Untuk hiburan, Yosep sebut itu diperbolehkan. Hanya saja tidak boleh ada joget bersama yang mengundang kerumunan.

"Tidak boleh juga standing party karena penerapan social distancingnya sulit," ujarnya.**

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x