Bupati Bandung Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Begini Syaratnya

- 5 Juni 2020, 22:08 WIB
Bupati Bandung Dadang M Naser saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinasnya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (5/6/2020).**
Bupati Bandung Dadang M Naser saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinasnya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (5/6/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Bupati Bandung Dadang M Naser memberikan izin kepada warganya untuk kembali menggelar resepsi pernikahan. Hanya setiap warga yang akan menggelar resepsi atau syukuran ini harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

"Bagi yang mau ada acara pernikahan silahkan kalau mau ada syukuran pernikahan tapi tidak over acting. Jaga jarak, pakai pakai masker, lalu ke ruangan itu dicek dulu suhu badannya dengan thermo gun," kata Dadang saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Begini Cara SMAN 5 Bandung untuk Antisipasi Pemalsuan Berkas pada PPDB

Selain itu, sambung Dadang, setiap acara resepsi pernikahan harus bisa membatasi jumlah undangan. diharapkan gedung atau lokasi resepsi hanya terisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Syukuran jangan besar-besaran. misal ruangan besar disesuaikan hanya diisi 50 persen," tegasnya.

Baca Juga: Ada 10 Protokol Kesehatan dalam Rancangan Protokol Kesehatan di Ponpes

Sebagaimana diketahui, setiap sehabis idulfitri, banyak warga yang memanfaatkannya sebagai waktu melangsungkan pernikahan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x