Pemkot Bandung Beri Izin Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

- 26 Juni 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan yang sudah boleh digelar di Kota Bekasi.
Ilustrasi resepsi pernikahan yang sudah boleh digelar di Kota Bekasi. /PIXABAY/Pexels/

PRFMNEWS - Kota Bandung resmi tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, Kota Bandung mulai memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Beberapa sektor pun mendapatkan kelonggaran termasuk salah satunya adalah resepsi pernikahan.

Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan Pemkot memperbolehkan warga menggelar resepsi pernikahan di masa AKB ini. Namun tentu saja dengan beberapa persyaratan.

"Resepsi pernikahan di gedung atau di rumah sekarang sudah boleh digelar. Jumlah undangan itu di masa AKB hanya 30 persen. Acara resepsi tidak boleh standing party, tamu harus duduk dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan oleh wedding organizer," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at (26/6/2020).

Baca Juga: Raihan Insentif Pajak Kabupaten Bandung Meningkat Capai Rp25 Miliar

Terkait distribusi makanan di acara resepsi pernikahan, sambung Ema penyelenggara acara wajib menyediakan makan yang sudah disajikan. Artinya tamu undangan yang datang tidak diperkenankan mengamil makanan sendiri.

"Distribusi makan tidak antre tapi disajikan oleh penyelenggara. Kemudian untuk memberikan ucapan selamat ke mempelai dan keluarga harus cepat tidak berlama-lama," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Klaim PPDB Kota Bandung Berjalan Lancar

Terakhir Ema menerangkan, pelonggaran di sektor pernikahan ini tentu saja akan terus dipantau dan dievaluasi selama 14 hari ke depan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x