Edwin Senjaya Soroti Pembongkaran 2 Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung

- 12 Februari 2023, 11:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menerima audiensi para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya, serta para pejabat struktural dari beberapa OPD Pemerintah Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 10 Februari 2023.

Rapat audiensi tersebut membahas pembongkaran sepihak dua bangunan cagar budaya yakni Masjid Jami Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas Nomor 149, Bandung, serta bangunan tempat tinggal di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 166, Bandung.

Edwin Senjaya mengatakan, aktivitas pembongkaran dari dua bangunan cagar budaya tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harapkan Musrenbang Hasilkan Pemerataan Pembangunan

"Dari pertemuan tadi, kita semua jelas mendengar ada suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap Perda 1 Cagar Budaya, karena mereka melakukan pengrusakan, bahkan menghancurkan bangunan cagar budaya yang telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018," ujarnya.

Atas persoalan tersebut, maka DPRD Kota Bandung meminta agar ketetapan Perda Pengelolaan Cagar Budaya dapat ditegakkan dengan asas berkeadilan atau equality before the law.

"Kami pimpinan DPRD Kota Bandung tentu meminta agar Perda ini bisa ditegakkan dengan jelas berdasarkan asas equality before the law. Jadi keadilan itu tidak boleh ada perbedaan, karena semua sama rata di mata hukum," ucapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Menanti Peran Badan Pengelola Cekungan Bandung untuk Mengatasi Masalah Transportasi

Edwin pun menegaskan bahwa sebelum persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas, maka pihak manapun diminta agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan operasional apapun di lokasi bangunan cagar budaya tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x