"Sebelumnya persoalan ini dapat benar-benar clear, agar semua aktivitas di lokasi bangunan cagar budaya untuk dihentikan sementara waktu, baik yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 166 maupun di Jalan Cihampelas Nomor 149. Kami inginkan semua pihak bisa menjaga agar Bandung ini tetap kondusif dengan tidak memaksakan kehendak masing-masing," ucapnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 - 2029: Dapil DPRD Kota Bandung Berubah jadi 7
Edwin pun berharap dengan adanya persoalan dari aktivitas pembongkaran bangunan cagar budaya ini dapat menjadi perhatian, bahkan pembelajaran bagi seluruh pihak, agar persoalan serupa tidak pernah terjadi lagi di manapun khususnya di Kota Bandung.
"Ketegasan peraturan yang telah dibuat harus mampu ditaati semua pihak, termasuk mematuhi sanksi yang mengikatnya. Dengan demikian diharapkan persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar jangan sampai terulang lagi di tempat-tempat yang lain," katanya.