Tersangka ini ditangkap saat jajaran Polres Cimahi menggelar Patroli Presisi beberapa waktu lalu.
Pada saat patroli, petugas mendengar warga yang teriak dan kemudian tersangka bisa ditangkap.
Baca Juga: Pemprov Jabar Hadirkan Rumah Singgah Bagi Pasien yang Berobat di Kota Bandung, Simak Persyaratannya
"Hasil penyidikan, memang pelaku ini sindikat dan untuk inisial A masih kita kembangkan,"
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***