Pemprov Jabar Hadirkan Rumah Singgah Bagi Pasien yang Berobat di Kota Bandung, Simak Persyaratannya

- 31 Januari 2023, 08:30 WIB
Rumah Singgah Humanis (Rengganis) yang disedikan Pemprov Jabar.
Rumah Singgah Humanis (Rengganis) yang disedikan Pemprov Jabar. /

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sediakan Rumah Singgah Humanis (Rangganis) bagi pasien dan keluarga pasien asal luar kota Bandung yang berobat di Kota Bandung.

Rangganis berada di jalan Wastukencana No. 73 Kota Bandung dan telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sejak tahun 2019 lalu.

Kehadiran Rangganis memberikan kemudahan bagi banyak pasien dari luar kota Bandung yang berobat di Kota Bandung, khususnya di RSHS.

Baca Juga: RSHS Bandung Sediakan Pendaftaran Online untuk Pasien Rawat Jalan, Simak Cara Lengkapnya

Selain menjadi tempat singgah gratis, Rangganis juga menyediakan layanan akomodasi makanan, ambulans, ruang literasi, konsultasi, konseling, trauma healing dan lainnya.

Berikut persyaratan penerima pelayanan rumah Rumah Singgah Humanis (Rangganis):

- FC BPJS kelas 3, PBI atau KIS (diutamakan)
- FC KTP Pasien
- FC KK Pasien
- FC KTP Pendamping
- FC Surat Rujukan dari RS daerah ke RS Kota Bandung
- Penyakit tidak menular dan tidak terbuka
- Pasien anak didampingi 2 pendamping dan pasien dewasa 1 pendamping
- Menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga: RSHS akan Simulasi Tempat Parkir Alternatif di Mall Istana Plaza, Berikut Tahapannya

Itulah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pasien yang memerlukan fasilitas Rangganis, terkait informasi lainnya bisa menghubungi WhatsApp 0895385579979 ataupun sosial media Instagram resminya @satpel_rangganis.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x