Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Selasa 31 Januari 2023

- 31 Januari 2023, 07:10 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Hari ini Selasa, 31 Januari 2023 layanan SIM Keliling kota Bandung hadir di dua lokasi.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan SIM A dan C bagi seluruh warga Indonesia.

SIM keliling 1 berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling 2 berlokasi di Ubertos, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Jabar Provinsi Toleran, Berdasarkan Data Akademis

Selain itu, warga juga bisa memperpanjang SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung dan di Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Satpol PP Tangkap Copet di Masjid Al Jabbar Siang Tadi

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Baca Juga: Rayakan Malam Romantis Valentine di Kangen’s Dinner Mercure Bandung City Centre, Ada Promo 50 Persen

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x