Baca Juga: Tak Lama Lagi Sumedang Bakal Punya Ikon Baru, Ridwan Kamil: Beken Sedunia, Kalahkan Patung Liberty
"Dipepet oleh dua pelaku dan ingin melakukan pencurian dan ingin merampas motor yang dipakai korban," ujarnya.
Aswin melanjutkan, korban berusaha membela diri dengan melakukan perlawanan pada pelaku saat motornya hendak dirampas.
Mendapat perlawanan tersebut, pelaku lalu menghantamkan sajam yang telah disiapkannya ke arah korban hingga mengakibatkan Yayan terluka di bagian tangan dan wajah.
"Korban sempat berkelahi dengan tersangka yang dua dan tersangka melakukan pembacokan melukai tubuh korban," terangnya.
Baca Juga: Reaksi Anggota DPRD saat Kota Bandung Dijuluki Gotham City
Usai kejadian itu, sambung Aswin, kedua pelaku melarikan diri. Namun, selang dua jam kemudian mereka berhasil ditangkap oleh polisi dibantu warga dan sempat dihadiahi timah panas.
Adapun kondisi korban saat ini, ungkap Aswin, sudah berangsur membaik meski masih dirawat dan dalam proses penyembuhan di rumah sakit.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***