Setelah mengamankan tersangka AM, Kusworo menemukan beberapa gambar, video yang disebarluaskan oleh pelaku di jejaring media sosial.
Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Praktek Judi Sabung Ayam di Katapang Kabupaten Bandung
Tersangka menjual videonya tersebut kepada para pelanggannya seharga Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk masuk ke dalam grup telegram yang ia buat.
"Konsumen di haruskan membayar Rp50.000 sampai Rp150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang dikirim pelaku," jelas Kusworo.
Pelaku sendiri bertempat tinggal di Cileunyi dan merupakan seorang pedagang.
"Pelaku berhasil kami jemput di kediamannya di Cileunyi, pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," ungkap Kusworo.
Selain gambar dan video, pihak kepolisian juga mengamankan berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor milik tersangka AM.
Tersangka AM terancam dipenjara 1 tahun hingga 12 tahun masa tahanan.
"Tersangka diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00," tutup Kusworo.***