Resmi! Wina Sariningsih Jabat Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024

- 14 Desember 2022, 21:00 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan N. Wina Sariningsih sebagai anggota DPRD Kota Bandung Sisa Pengganti Antarwaktu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 14 Desember 2022.
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan N. Wina Sariningsih sebagai anggota DPRD Kota Bandung Sisa Pengganti Antarwaktu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 14 Desember 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Wina Sariningsih dilantikan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pelantikan Wina Sariningsih sebagai Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu, 14 Desember 2022.

DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.714-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Wina Sariningsih tertanggal 15 November 2022, yang menetapkan Wina Sariningsih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, menggantikan almarhum Ade Supriadi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Baca Juga: Infrastruktur Memadai, Kota Bandung jadi Pusat Digital Jawa Barat

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal Alaamin,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

Rapat Paripurna kali ini melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Air Bersih, Ketua DPRD: Turunkan Tarif yang Memberatkan Bila Benar Naik 3-4 Kali Lipat

Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji di gedung DPRD, yang teksnya dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x