Rentan Pungli, Bayar Denda Derek Kendaraan Parkir Liar di Kota Bandung Kini Bisa Non Tunai

- 6 Desember 2022, 21:25 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. /Dok Dishub Kota Bandung.

Tak lupa Asep tetap meminta kepada masyarakat agar selalu taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x