Selain itu, orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ vital dan jaringan tubuh dengan dalih apapun dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Sasar 69 Ribu KPM di Kota Bandung, Dinsos: Proses Pencarian Sedang Berjalan
Larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, namun tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 64 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa “Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”
Kemudian dalam Pasal 192 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3, maka akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”***