Viral Ibu-ibu Niat Jual Ginjal di Cikapayang Dago, Dinsos Bandung Merespons

- 6 Desember 2022, 17:00 WIB
Seorang ibu-ibu terlihat membawa poster dengan tulisan 'Dijual cepat hinjal, mata, hati' di Cikapayang, Dago, Kota Bandung.
Seorang ibu-ibu terlihat membawa poster dengan tulisan 'Dijual cepat hinjal, mata, hati' di Cikapayang, Dago, Kota Bandung. /Netizen PRFM

Selain itu, orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ vital dan jaringan tubuh dengan dalih apapun dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Sasar 69 Ribu KPM di Kota Bandung, Dinsos: Proses Pencarian Sedang Berjalan

Larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, namun tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 64 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa “Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”

Kemudian dalam Pasal 192 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3, maka akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x