Viral Ibu-ibu Niat Jual Ginjal di Cikapayang Dago, Dinsos Bandung Merespons

- 6 Desember 2022, 17:00 WIB
Seorang ibu-ibu terlihat membawa poster dengan tulisan 'Dijual cepat hinjal, mata, hati' di Cikapayang, Dago, Kota Bandung.
Seorang ibu-ibu terlihat membawa poster dengan tulisan 'Dijual cepat hinjal, mata, hati' di Cikapayang, Dago, Kota Bandung. /Netizen PRFM


PRFMNEWS – Belakangan foto viral menampilkan seorang ibu-ibu mengaku ingin menjual organ tubuh ginjal, mata, dan hati berdiri di Jalan Cikapayang, Dago, Kota Bandung menarik perhatian publik.

Foto viral seorang wanita di Kota Bandung menenteng poster karton putih bertuliskan "Dijual Cepat: Ginjal, Mata, Hati" ini diunggah akun Twitter @/fariscim pada Selasa, 29 November 2022.

Dalam foto, terlihat seorang ibu-ibu memakai baju putih, berkerudung dan bermasker memegang poster mengaku ingin jual ginjal, mata dan hati di perempatan lampu merah Cikapayang.

Baca Juga: Seorang Ibu di Tuban Ini Rela Jual Ginjal Demi Lunasi Utang Pinjol Anaknya

"Min @PRFMnews mungkin ibu ini bisa dibantu melalui dinas terkait, barusan lihat di lampu merah Cikapayang," cuit pemilik akun tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Sosial (Dinsos) merespons unggahan perempuan dewasa yang pegang poster karton mengaku ingin menjual ginjal, mata, dan hati itu.

Dinsos Kota Bandung merespons dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat bahwa jual beli organ vital manusia secara sengaja bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.

Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Kebakaran Gudang Triplek

“Berangkat dari laporan masyarakat tentang seorang wanita di daerah Jalan Cikapayang yang melakukan bentang tulisan berisi: DIJUAL CEPAT GINJAL, MATA, HATI, maka Dinas Sosial menghimbau Baraya Sosial sekalian agar TIDAK MENIRU aktivitas serupa,” demikian keterangan unggahan di akun Instagram Dinsos Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022.

Dinsos menyatakan aktivitas yang dilakukan wanita tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ vital dan jaringan tubuh dengan dalih apapun dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Sasar 69 Ribu KPM di Kota Bandung, Dinsos: Proses Pencarian Sedang Berjalan

Larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, namun tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 64 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa “Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”

Kemudian dalam Pasal 192 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3, maka akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x