PT KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Kota Bandung Ditunda, Alasannya Masyarakat dan Siswa Resah

- 4 November 2022, 15:33 WIB
Salah satu aset bangunan di Jalan Elang, Kota Bandung.
Salah satu aset bangunan di Jalan Elang, Kota Bandung. //KAI/

Pemerintah Kota Bandung melakukan Ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari.

PT KAI menyatakan menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI dan telah memiliki Sertipikat Hak Pakai pada 1988.

Baca Juga: Polisi Sita Bahan Baku Pembuatan Obat Sirup dari Gudang Perusahaan Farmasi di Kediri

Pada tahun 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI.

Adanya rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung tidak hanya merugikan negara melainkan juga masyarakat, karena pada lahan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Terdapat 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini digunakan oleh 88 orang pensiunan, 51 janda atau duda pensiunan, serta 8 masyarakat umum.

Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dihapus, Berikut 4 Pelanggaran yang Sering Terekam ETLE

Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD, TPA yg dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA).

Bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960 Adapun total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut yaitu sebanyak 60 siswa Paud dan TPA, 38 siswa TK, 435 siswa SD, 147 siswa SMP, dan 316 siswa SMA.

Sementara jumlah guru dan tenaga pengajar di seluruh sekolah tersebut mencapai 120 orang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah