PT KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Kota Bandung Ditunda, Alasannya Masyarakat dan Siswa Resah

- 4 November 2022, 15:33 WIB
Salah satu aset bangunan di Jalan Elang, Kota Bandung.
Salah satu aset bangunan di Jalan Elang, Kota Bandung. //KAI/


PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk menunda eksekusi aset di Jalan Elang Kota Bandung.

PT KAI telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset PT KAI di Jalang Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan PN Bandung, Kebun Binatang Bandung Lakukan Langkah-langkah ini

VP Public Relations KAI PT Joni Martinus menyatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PT KAI.

Kata Joni, PT KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.

“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” jelas Joni.

Baca Juga: Nomor 1 di Indonesia, Realisasi Investasi di Jabar hingga September 2022 Rp128 T, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.

Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x