DOR! Polisi Tembak Kaki Pelaku Penusuk Anak Perempuan di Cimahi Karena Mencoba Melawan

- 24 Oktober 2022, 16:01 WIB
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. /BUDI SATRIA/PRFM

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis-lapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 jc 339 jc 338 jc 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah