DOR! Polisi Tembak Kaki Pelaku Penusuk Anak Perempuan di Cimahi Karena Mencoba Melawan

- 24 Oktober 2022, 16:01 WIB
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pelaku penusukan anak perempuan saat pulang mengaji di Kota Cimahi berhasil diringkus polisi.

Tersangka inisial RNG alias Ical ditangkap di sebuah rumah kawasan Sukasari Kota Bandung setelah sempat buron.

Polisi hanya butuh waktu 4 hari, tepatnya pada Minggu 23 Oktober 2022 untuk melacak tempat persembunyian Ical.

Baca Juga: Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Berawal dari Ejekan Soal HP

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menuturkan, setelah mengetahui lokasi pelaku, polisi langsung mendobrak rumah itu dan ditemukan Ical sedang tertidur.

"Pada waktu pengembangan waktu diamankan saat ditangkap di sukasari kita dobrak rumah tersebut, ia sedang dalam keadaan tidur," kata Imron di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin 24 Oktober 2022.

Namun ketika polisi tengah melakukan pencarian barang bukti, Ical rupanya berusaha melawan petugas hingga akhirnya polisi menembak bagian kaki kanan tersangka.

Baca Juga: Ditangkap di Bandung, Polisi Sebut Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi

"Namun pada saat pengembangan mencari barang bukti, baru ia melakukan perlawan bahkan mau melakukan tindakan yang membahayakan (petugas), maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Imron.

Imron bersyukur tim gabungan segera menangkap pelaku karena dari pengakuannya, pelaku berencana melarikan diri ke Kalimantan.

"Sebenarnya, Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan
tapi sekali lagi, Allah Maha Baik, doa orang tua dan bapak ibu semua dikabulkan sehingga akhirnya bisa tertangkap," ungkapnya.

Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi.
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Polres Cimahi

Baca Juga: Sempat DPO, Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sudah Ditangkap Polisi

Saat disinggung apakah pelaku masuk dalam suatu kelompok geng atau berandalan bermotor. Imron menyebut pihaknya masih mendalami dari keterangan-keterangan saksi.

"Sementara masih kita perdalam, kita gali terus apakah berandalan motor," katanya.

Diketahui juga, pekerjaan sehari-hari Ical adalah seorang tukang parkir. "Makanya kita periksa (juga) dari temannya yang kebanyakan profesi tukang parkir," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya sepada motor, pisau sangkur, baju, hingga jas yang digunakan tersangka untuk mengelap bekas darah penusukan.

Baca Juga: XTC Ikut Cari Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi

"Barang bukti yang digunakan baik itu spd motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka bahkan untuk mengelap bekas darah, itu bisa kita dapatkan semua," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis-lapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 jc 339 jc 338 jc 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah