Ditangkap di Bandung, Polisi Sebut Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi

- 24 Oktober 2022, 12:45 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022. /Polres Cimahi



PRFMNEWS –
Polisi menangkap pelaku penusukan anak perempuan di Cibeureum, Cimahi hingga meninggal dunia. Pelaku sempat jadi DPO dan ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.

Polisi menyebut pria pelaku penusukan korban anak perempuan di Cimahi berinisial PS (12) ini merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Polisi menduga motif pelaku RNG alias Ical (22) tega menusuk korban PS yang baru pulang mengaji ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan.

Baca Juga: Sempat DPO, Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sudah Ditangkap Polisi

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu 23 Oktober 2022.

Ibrahim menambahkan identitas pelaku sekaligus dugaan motifnya tersebut diketahui penyidik dari sejumlah keterangan awal yang diperoleh usai memeriksa 14 orang saksi.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Ini Dugaan Motif Pria Tusuk Anak Perempuan Hingga Tewas di Cimahi

Ia menyebutkan pula bahwa pelaku ini diduga tidak mengenal korban yang saat kejadian tengah berjalan di gang menuju rumah sepulang mengaji.

Ibrahim menjelaskan pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x