Polisi: Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

- 23 Oktober 2022, 19:56 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022. /Polres Cimahi

PRFMNEWS - Polda Jabar mengumumkan telah berhasil mengidentifikasi identitas dan wajah pelaku penusukan dan pembunuhan anak perempuan usia 12 tahun di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pelaku merupakan warga Kota Bandung bernama Rizali Nugraha Gumilar.

Tompo melanjutkan, pelaku pembunuhan anak di Kota Cimahi itu berusia 22 tahun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Dikdik S. Nugrahawan sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi

"Sudah berhasil teridentifikasi. Sudah dilakukan penyesuaian data-data dan informasi serta alat bukti. Kami simpulkan pria ini pelakunya," paparnya saat dihubungi via telepon pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Dijelaskan Tompo, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Sebab, pelaku diduga hendak mencuri Handphone milik korban namun korban tidak membawa Handphone saat kejadian.

Baca Juga: Warga Bandung Sudah Bisa Nongkrong Lagi di Teras Cihampelas, Reaktivasi Sudah Tuntas

"HP korban tidak ada. Pelaku kemudian melakukan penusukan lalu melarikan diri," kata Tompo.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x