Pemkot Bandung Bentuk Satgas Berantas Reklame yang Langgar Aturan di Sejumlah Jalan Masuk Zona Khusus

- 21 September 2022, 07:00 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi /Dok Humas Pemkot Bandung

Baca Juga: TMP Kota Bandung Hari ini Terdapat Perubahan Rute Sementara Imbas Demo, Berikut Lengkapnya

"Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.

Pembentukan Satgas Reklame ini, lanjutnya, merupakan wujud keseriusan Pemkot Bandung untuk melakukan pengawasan pelanggaran pemasangan reklame mulai dari hulu hingga hilir.

"Kita ada Satgas Reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai, baik peruntukan maupun ukuran dan jumlahnya," ucap Rasdian.

Ia lanjut menjelaskan, Satgas Reklame ini terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibagi empat bidang, yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan, serta penertiban.

Baca Juga: Teh Jati China dan Efek Sampingnya pada Usus, Dipaparkan Dokter Cahyo

Rasdian pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan jika melihat reklame yang melanggar aturan agar bisa segera ditertibkan oleh satgas tersebut.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik dari segi estetika maupun aturan.

"Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukencana. Tinggal yang lainnya," bebernya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x