Satpol PP Kota Bandung Amankan Pembersih Kaca di Simpang IP - Pajajaran yang Disebut Kerap Gores Mobil Warga

- 14 September 2022, 11:15 WIB
Pengamanan pembersih kaca yang kerap gores mobil di simpang IP - Pajajaran Kota Bandung.
Pengamanan pembersih kaca yang kerap gores mobil di simpang IP - Pajajaran Kota Bandung. /Satpol PP Kota Bandung

PRFMNEWS - Viral di media sosial adanya tukang bersih-bersih kaca mobil di Simpang IP - Pajajaran Kota Bandung kerap menggores-gores mobil jika tidak diberi uang.

Banyak warga yang mengeluh dengan aksi pembersih kaca tersebut hingga akhirnya keluhan itu sampai ke Satpol PP Kota Bandung.

Pada Selasa, 13 September 2022 kemarin akhirnya pria penggores mobil itu sudah diamankan.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1060, Keberadaan Sabo Sang Kepala Staf Perwira Tentara Revolusioner Terungkap

Baca Juga: Progres Kereta Cepat Capai 88 Persen, Uji Coba Tahap 1 Tegalluar-Padalarang pada November 2022

"Jadi kemarin pengamannya itu sudah dilakukan di siang kemarin. Anggota sudah lakukan penjangkauan ke sana dan sesuai dengan yang dilaporkan, dan betul itu orangnya," kata Komandan Kompi Ketentraman dan Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Erdiaz Drasdi Utama saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 14 September 2022.

Diaz menyampaikan, pria penggores mobil merupakan warga asli kecamatan Cicendo dan tak jauh dari lokasi simpang tersebut.

Selain di simpang IP - Pajajaran, lanjut Diaz, pria ini juga sempat melakukan aksi serupa di sekitaran Pasteur.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Preman Pensiun 6 Malam Hari Ini: Taslim Dikeroyok, Roy Disuruh Cari Kerjaan Lain

Baca Juga: Ridwan Kamil Siapkan Operasi Pasar Telur Ayam di Jabar, Warga Bisa Beli Secara Online

"Berdasarkan pemantauan di lapangan, bapak ini sedikit ada gangguan, jadi saat kita ajak bicara itu kadang nyambung kadang engga," ucapnya.

Saat menggores mobil, biasanya pria ini menggunakan ujung kancing celananya dan sempat tak mengakui aksinya itu.

Usai penangkapan itu, tim Satpol PP Kota Bandung memberikan peringatan kepada pria tersebut.

Baca Juga: 3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan Pada Pengadaan ASN PPPK Guru Tahun 2022, Beserta Mekanisme Penilaian

Baca Juga: Sejarah Singkat Klinik Pratama Advent Bandung, Dulu Rumah Sakit Kini Jadi Cagar Budaya

"Sekarang baru sekali kita berikan dulu surat peringatan yang pertama. Kecuali ada aduan atau ada tuntutan dari pemilik mobil yang tidak masuk ranah Satpol PP itu kemungkinannya beda lagi," ucapnya.

Usai diberi peringatan pria tersebut dilepaskan lagi. Dan jika ada kembali adua yang sama maka Satpol PP Kota Bandung akan melakukan tindakan lain.

"Kalau misalnya si bapak ini kita masukan atau klasifikasikan dalam PMKS nanti kita akan lakukan penjangkauan dan diserahkan kepada puskesos," ucapnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah