PRFMNEWS - Sebuah kedai makanan Korea di Jalan Tamansari Kota Bandung diketahui dipasangi label disegel pada hari ini Selasa, 6 September 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyatakan jika penyegelan itu bukan dilakukan pihaknya.
Menurut Rasdian, penyegelan kedai makanan Korea itu dilakukan oleh pemilik kedai tersebut.
"Mereka melakukan penyegelan sendiri," kata Rasdian saat dikonfirmasi hari ini.
Maka dari itu, Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pemanggilan kepada owner kedai makanan Korea bermerek Spicywon itu.
Kata Rasdian, pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan memberikan pemahaman mengenai penyegelan.
Baca Juga: BBM Naik, Masa Depan Transportasi Umum Suram, Dewan: Segera Evaluasi