Sebab, kata Rasdian, penyegelan tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Owner-nya nanti dipanggil oleh PPNS Satpol-PP untuk dimintai keterangan dan diberikan pemahaman terkait kewenangan untuk melakukan penyegelan," tegas Rasdian.***
Sebab, kata Rasdian, penyegelan tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Owner-nya nanti dipanggil oleh PPNS Satpol-PP untuk dimintai keterangan dan diberikan pemahaman terkait kewenangan untuk melakukan penyegelan," tegas Rasdian.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi