Segel Kedai Sendiri, Pemilik Kedai Makanan Korea di Bandung Dipanggil Satpol PP

- 6 September 2022, 14:15 WIB
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. /PRASETYO ADHI/PRFM

Sebab, kata Rasdian, penyegelan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Owner-nya nanti dipanggil oleh PPNS Satpol-PP untuk dimintai keterangan dan diberikan pemahaman terkait kewenangan untuk melakukan penyegelan," tegas Rasdian.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x