Aat Safaat Sebut Kota Bandung 'Hanya' Jadi Surga Promosi Produsen Rokok

- 6 September 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/Klimkin

PRFMNEWS - Maraknya media promosi reklame berbagai jenis dan ukuran yang terpampang di ruas ruas jalan Kota Bandung jadi sorotan masyarakat. Terlebih lagi, banyak di antaranya yang terpasang tanpa mengindahkan lagi bentuk dan ukuran.

Padahal berdasarkan data yang dihimpun Permenkeu No. 2/PMK.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Provinsi/Kota/Kabupaten Tahun Anggaran 2022, dana bagi hasil cukai tembakau untuk Kota Bandung sendiri hanya sebesar Rp5,472 miliar. Jumlah yang dianggap tidak seimbang dengan efek promosi rokok dan polusi visual yang diakibatkan reklame rokok.

Anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2014, Aat Safaat Hodijat mengatakan, Bandung memang dalam 2 tahun terakhir telah menjadi surga pemasangan reklame naskah rokok. Celakanya, ujar Aat, peletakkan titik dan ukurannya banyak yang melanggar Perwal 05 tahun 2019 yang mengakibatkan polusi visual wajah kota.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Mimpi UMKM Naik Kelas Terancam Sirna

"Masifnya reklame naskah rokok di Kota Bandung terkesan Kota Bandung menjadi target untuk mempertahankan perokok, dan mendapatkan konsumen perokok baru yang mayoritas kelompok generasi millenial dengan maksud meningkatkan omzet penjualan rokoknya," kata Aat saat dihubungi, Selasa 6 September 2022.

Aat pun menyoroti dana bagi hasil cukai tembakau Kota Bandung yang diterima Rp5,472 M untuk tahun anggaran 2022 sesuai Permenkeu No. 2/PMK.07/2022. Ia menilai dana ini menjadi anomali dengan masifnya reklame naskah rokok yang menjadikan Kota Bandung sebagai Lautan Reklame Naskah Rokok.

Aat pun mengingatkan Pemkot dan DPRD kota Bandung, untuk memberikan atensi serius mengenai persoalan tersebut. Satu diantaranya, segera merevisi Perwal penyelenggaraan reklame yang ada.

Baca Juga: BBM Naik, Masa Depan Transportasi Umum Suram, Dewan: Segera Evaluasi

"Apakah masifnya reklame naskah rokok adalah sebuah kesengajaan dalam upaya meningkatkan pendapatan dana bagi hasil cukai tembakau ? Atau memang pengusaha biro reklamenya yang sengaja melakukan pelanggaran dengan maksud mendapatkan dana promosi dari perusahaan rokok ?," tandas Aat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x