Baca Juga: Meskipun Sosialisasi Masif, Ratusan Botol Air Zamzam Masih Ditemukan di Koper Jemaah Haji
"Rumah korban dan pelaku hanya terpisah beberapa rumah saja," kata AKP Rizka.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di sebuah kebun pada sore hari. Lokasi kebun tersebut tidak jauh dari rumah pelaku.
"Warga memergoki aksi pelaku," kata AKP Rizka.
Baca Juga: Benarkah Penderita Diabetes Tidak Boleh Makan Malam? Begini Penjelasan dr. Cahyo Purnomo
Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Pendalaman kasus terus kita lakukan. Pelaku kita kenakan Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tanda AKP Rizka.***