Terpampang dan Tersebar, Inilah Tampang DPO Pencabulan Bocah 7 Tahun

- 27 Juli 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oleh sopir taksi.
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oleh sopir taksi. /Gambar oleh Nino Carè dari Pixabay

PRFMNEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ali Suryanto (50).

Pria yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut, menjadi buronan polisi setelah mencabuli bocah berusia 7 tahun.

Selain itu, dari poster DPO yang diterbitkan, terpampang foto buronan dan ciri-ciri serta informasi mengenai pelaku, seperti kulit sawo matang serta bentuk badan yang gempal.

Baca Juga: Pandangan Hukum Guru Besar UGM Perihal Polemik Kebun Binatang Bandung

"Sudah diterbitkan DPO. DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, dikutip prfmnews.id dari Korlantas Polri pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam poster itu juga, Polres Metro Jakarta Selatan meminta kepada masyarakat untuk menghubingi nomor yang tertera atau kantor polisi terdekat, jika mengetahui keberadaan pelaku.

"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis dari surat DPO yang diterbitkan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Melantik 60 Pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sebelumnya diberitakan, bahwa peristiwa pencabulan itu diketahui terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 di rumah pelaku.

Selanjutnya, kejadian tersebut diketahui pertama kali saat korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya kepada sang kakak.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x