Tahun ini Pemkot Bandung Akan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni

- 30 Juni 2022, 08:15 WIB
Pemukiman padat penduduk di Kota Bandung.
Pemukiman padat penduduk di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memberikan bantuan kepada Warga melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Pemkot Bandung pada tahun ini secara bertahap akan mengadakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Rencana ini akan dilakukan pada seluruh kecamatan yang ada di Kota Bandung, di mana pada tahun 2022 mengalami peningkatan target rehabilitasi.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati mengatakan, program rehabilitasi rutin diadakan setiap tahun dengan beberapa tahapan dan skema.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan dan Minuman ini Wajib Dihindari Penderita Diabetes, Nomor 1 Sering Dikonsumsi Setiap Hari

"Pendanaannya ada yang dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. Ada juga dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pusat," ucap Nunun dalam keterangannya dikutip hari ini Kamis, 30 Juni 2022.

Namun, untuk rehabilitasi tahun ini, ia menuturkan, prosesnya masih sedang dipersiapkan melalui surat keputusan wali kota.

Berdasarkan data DPKP, total unit rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.

Baca Juga: Berikut Besaran Diskon Bayar PKB pada Program Pemutihan Pajak, Serta Cara Bayarnya

Pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi.

Kemudian pada 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit. Terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit.

"Targetnya tahun ini kami akan merehab 1.051 unit dengan rencana anggaran sekitar Rp19,8 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Pengalaman Warga Bandung Setelah Beralih ke Siaran Digital Menggunakan STB

Di antara seluruh kecamatan di Kota Bandung, Kecamatan Bojongloa Kidul memiliki rutilahu terbanyak dengan jumlah 425 rumah.

Nunun menjelaskan, kondisi ini terjadi karena padatnya jumlah penduduk dan bangunan di sana. Sehingga banyak rumah yang masuk dalam kategori rutilahu.

"Syarat tidak layak huni, kita ambilnya secara fisik bangunan, yakni Aladin (atap lantai dinding). Biasanya rutilahu ini tidak ada tulangan di kolong-kolongnya dan tak ada fondasi, bangunannya jadi gampang goyang," jelasnya.

Pun dari segi kesehatan, seperti pencahayaan dan sanitasi. Jika tak memenuhi hal ini, rumah tersebut tergolong tak layak huni.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Ubah Jadwal Pelaksanaan Lempar Jumroh karena Cuaca yang Sangat Panas

"Kalau belum ada septic tanknya, kita cek dulu apakah ada akses. Kalau ada septic tank komunal, bisa diperhitungkan," ucapnya.

Kemudian, kondisi dinding berlubang dan atap bocor juga termasuk dalam kategori rutilahu. Jika lantai rumah masih terbuat dari tanah, kondisi ini masuk faktor juga tak layak huni.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah