6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat penunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d proses penerbitan SIM selesai.
8.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Terdapat 2 Kategori yang Bisa Masuk Gratis ke PRJ, Berikut Ketentuannya
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung pada 21 sampai dengan 26 Juni 2022.
Selasa 21 Juni : ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall
Rabu 22 Juni: BTC Fashion Mall dan Lucky Square
Kamis 23 Juni: BTM Cidadas dan Pasar Modern Batununggal
Jumat 24 Juni: ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square