Kawanan Pelaku Kasus Pembobolan Mesin ATM Yogya Plaza Cimahi Ditangkap, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

- 16 Juni 2022, 17:22 WIB
Tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi ditangkap Polres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022.
Tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi ditangkap Polres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRMFNEWS - Kawanan pelaku kasus pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi berhasil ditangkap.

Mereka beraksi membobol mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi pada Selasa, 14 Juni 2022.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat dikonfirmasi Tim Liputan Radio PRFM, mengatakan total empat pelaku terlibat dalam aksi pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi pada Selasa lalu.

"Kejadiannya jam 7 pagi. Modusnya mencongkel, mengganjal dan merusak mesin ATM," ujarnya.

Baca Juga: Atasi Buang Air Kecil Terus Menerus dengan Tips Ala dr Saddam Ismail, Coba Terapkan 7 Hal Ini

Empat Tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi ditangkap Polres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022.
Empat Tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi ditangkap Polres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Awalnya, Satreskrim Cimahi membekuk dua pelaku pada hari yang sama ketika peristiwa pembobolan mesin ATM di Yogya Plaza Cimahi terjadi.

Dua pelaku lainnya diketahui kabur. Menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, para pelaku yang lain akan kabur ke Lampung.

"Kita berhasil gagalkan pelarian mereka," kata Imron.

Ketika hendak ditangkap, dua tersangka yang mau kabur ke Lampung melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian.

Baca Juga: Viral Mobil Pejabat Kementerian Masuk Jalur TransJakarta, Polisi Beri Sanksi Tegas Cabut Pelat Khusus RF

Barang bukti kasus pembobolan mesi ATM di Yogya Plaza Cimahi diungkap di Mapolres Cimahi Kamis 16 Juni 2022.
Barang bukti kasus pembobolan mesi ATM di Yogya Plaza Cimahi diungkap di Mapolres Cimahi Kamis 16 Juni 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Alhasil petugas menghadiahi timah panas alias peluru ke bagian kaki para pelaku yang melakukan perlawanan.

Total empat pelaku kasus pembobolan mesin ATM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Kita lakukan ini karena mereka melakukan perlawanan dan melarikan diri," ucap Imron.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Bawa Angin Segar Tentang Exit Tol KM 149 Gedebage, Begini Katanya

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di 14 titik. Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Cimahi.

"Mereka ini kawanan lintas kota dan lintas provinsi," jelas Imron.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah