PRFMNEWS - Polisi memberi sanksi tegas pada mobil Fortuner dengan pelat khusus RF yang menerobos masuk jalur bus TransJakarta atau busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Video mobil Fortuner plat RF milik seorang pejabat salah satu kementerian yang diberi sanksi tegas polisi akibat menerobos masuk jalur bus TransJakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan ini viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui video viral mobil Fortuner dengan pelat nomor B 1497 RFY masuk jalur busway di kawasan Ragunan Jakarta Selatan itu langsung menyelidiki pemilik kendaraan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dari hasil penelusuran pihaknya, diketahui mobil tersebut benar milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh drivernya.
“Yang bawa driver salah satu kementerian,” katanya, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri pada Kamis, 16 Juni 2022.
Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik mobil tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemilik maupun driver kendaraan itu sudah mengakui kesalahan yang dilakukan.
Kepada polisi, driver mobil tersebut mengaku sudah melanggar aturan berlalu lintas dengan alasan saat itu sedang mengantar saudara yang sakit.
“Yang bersangkutan sudah mengakui,” tuturnya.