2027 Pelat Nomor Berubah Warna, Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Umum dan Pemerintah Tetap Sama

- 3 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi penggantian plat TNKB warna putih di Indonesia.
Ilustrasi penggantian plat TNKB warna putih di Indonesia. /Pixabay/11066063

PRFMNEWS - Diketahui bahwa Korlantas Polri menargetkan di tahun 2027, seluruh kendaraan pribadi sudah menggunakan pelat nomor dengan background putih dan tulisan hitam.

Selain itu, peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Rencananya pergantian pelat nomor dengan warna dasar dan tulisan hitam tersebut akan mulai dilakukan pada pertengan bulan Juni 2022 ini hingga 2027 nanti.

Baca Juga: Tahun 2027 Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

Baca Juga: Mendapat Persetujuan Pihak Keluarga, MUI Jabar Ajak Masyarakat Laksanakan Shalat Ghaib untuk Eril

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan, untuk warna pelat kendaraan angkutan pemerintah dan umum akan tetap sama dengan yang sebelumnya.

"Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” jelasnya dikutip prfmnews.id dari laman ntmcpolri.info pada Jumat, 3 Mei 2022.

Penerapan TNBK berwarna putih ini dilakukan salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) atau tilang elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

Baca Juga: Hanya Konsumsi 1 Herbal ini Mampu Atasi Sembelit dan Masalah Perut Lainnya, kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x