Ketika hendak ditangkap, dua tersangka yang mau kabur ke Lampung melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian.
Alhasil petugas menghadiahi timah panas alias peluru ke bagian kaki para pelaku yang melakukan perlawanan.
Total empat pelaku kasus pembobolan mesin ATM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Kita lakukan ini karena mereka melakukan perlawanan dan melarikan diri," ucap Imron.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Bawa Angin Segar Tentang Exit Tol KM 149 Gedebage, Begini Katanya
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di 14 titik. Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Cimahi.
"Mereka ini kawanan lintas kota dan lintas provinsi," jelas Imron.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.***