PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sudah menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021.
Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021 diberikan DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna yang dihelar pada Jumat, 20 Mei 2022 kemarin.
Rekomendasi disampaikan setelah DPRD Kota Bandung menerima dan melakukan pembahasan secara internal.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi.
Baca Juga: Ikon Kota Angklung Disematkan di Bandung Mulai Hari Ini
Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna juga menghadiri Rapat Paripurna pada Jumat kemarin.
Rekomendasi DPRD Kota Bandung disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Hasil keputusan berupa rekomendasi pada beberapa item LKPJ yang menjadi rekomendasi dijadikan pertimbangan dan pedoman sebagai langkah kerja Kota Bandung selanjutnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga berhasil mendapatkan penghargaan laporan keuangan dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak empat kali berturut turut.
Baca Juga: Diungkap dr. Ema, Kemunculan Penyakit Diabetes Bisa Ditandai dengan Gejala Kulit Ini
Rapat tersebut juga sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disampaikan Ketua Pansus 5, Agus Andi Setyawan secara tertulis.
Di akhir rapat dilakukan penandatanganan pengambilan keputusan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Covid-19.***