Pemkot Bandung Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Jika Melanggar Sanksi Menanti

- 26 April 2022, 10:45 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Menjelang Lebaran, persiapan mudik tentunya telah dilakukan oleh banyak orang. Meski tahun ini mudik sudah diperbolehkan akan tetapi ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi.

Salah satu peraturan yang ada di mudik kali ini adalah adanya larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) No. 13/2022 terdapat aturan yang melarang mudik menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga: Simak Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket Bus di Terminal Leuwiliang Bogor

Baca Juga: Soal Penangkapan Penjahat di Gerbang Tol Pasir Koja Bandung, Polisi: Penangkapan Pelaku Curat

Untuk mendukung hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan akan memantau para ASN di Kota Bandung melalui peraturan wali kota (perwal) terkait instruksi dari Kemen PANRB.

"Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung," imbau Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, pada Senin 25 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui laman resmi Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: 150 Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan Pegawai Tidak Tetap, Berikut Syarat dan Link Pendaftaranya

Kemudian Yana menambahkan bahwa Pemkot Bandung tak akan segan memberikan sanksi pada para ASN yang melanggar peraturan terkait mudik tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x