ASN Pemkab Garut Boleh Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Dinas, Tapi Tetap Sesuai Syarat

- 25 April 2022, 08:15 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /HUMAS GARUT

PRFMNEWS – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas selama masa cuti Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Kabar ASN Pemkab Garut boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 disampaikan Bupati Rudy Gunawan.

Bupati Rudy pun memastikan, tahun ini masyarakat dan ASN diperbolehkan mudik hingga ke luar kota sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Catat, Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Mulai Hari ini

Ia menambahkan, meski tidak banyak ASN di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti. Syaratnya hanya boleh digunakan mudik ke wilayah Priangan saja.

"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman Pemprov Jabar hari ini Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Mobil di BIP Bandung Kemarin Malam, Pengelola Pastikan Mall Sudah Aman dan Beroperasi Normal

Selain itu, Rudy menyebutkan di momen lebaran nanti, pihaknya tidak akan menggelar open house, melainkan hanya menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.

Sementara berkaitan dengan THR untuk semua ASN di Pemkab Garut, ia memastikan sudah diberikan sejak Rabu 20 April 2022. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam pemberian THR.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah