Tenggat Waktu Habis, Ini Kata Ketua DPRD Terkait Nasib Plt Walikota dan Jabatan Wakil Walikota Bandung

- 21 Maret 2022, 14:37 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyayangkan lambatnya proses kesiapan pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota definitif menggantikan mendiang Oded M. Danial. Akibatnya, jabatan Wakil Walikota yang ditinggalkan Yana pun terancam kosong.

Tedy mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba menanyakan masalah tersebut pada Selasa pekan lalu ke Pemprov Jabar. Namun saat itu jawaban yang diterimanya belum ada informasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan selang dua hari kemudian hal serupa ditanyakan ke Kemendagri, ia mendapatkan jawaban yang sama.

Baca Juga: Yana Mulyana Resmi Menjadi Plt Wali Kota Bandung Hingga 2023

"Jadi tentu kita DPRD menyayangkan keterlambatan ini. Kita berharap ada informasi jelas terkait batas waktu yang secara hitungan 20 maret hari Minggu kemarin," ungkap Tedy ditemui di Pasar Ciwastra, Senin 21 Maret 2022.

Menurut Tedy, DPRD Kota Bandung hingga saat ini masih menunggu kepastian terkait penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota definitif. Hal ini menjadi penting, karena menyangkut pelayanan kepada warga yang tidak boleh sampai terganggu.

"Karena yang dirugikan warga Kota Bandung. Ada beberapa tugas-tugas sesuai Undang-Undang yang diamanatkan kepada Wakil Walikota, sehingga tentunya dengan kondisi seperti ini kita lihat kondisi tidak optimal," ujar Tedy.

Baca Juga: Terkait Surat Pemberhentian Mang Oded dan Penetapan Wali Kota Bandung Definitif, Ini Kata Ridwan Kamil

Perihal tenggat waktu kurang dari 18 bulan secara otomatis tidak diperlukan lagi Wakil Walikota, Tedy mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x