Terkait Surat Pemberhentian Mang Oded dan Penetapan Wali Kota Bandung Definitif, Ini Kata Ridwan Kamil

- 12 Januari 2022, 21:29 WIB
Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil. /Biro Adpim Jabar/Deni/

PRFMNEWS - Sebulan setelah Wali Kota Bandung Oded M. Danial wafat, status Walikota Bandung definitif yang seharusnya segera ditetapkan, hingga kini masih ramai jadi perbincangan.

DPRD Kota Bandung sendiri sudah menggelar Rapat Paripurna Istimewa terkait hal tersebut pada akhir tahun lalu, dan sudah menyampaikan surat keputusannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiga pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jika surat pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M. Danial karena meninggal dunia sudah ditandatangani.

Baca Juga: Siswa SD Antusias Ikuti Vaksin, Polres Cimahi Siapkan Badut Hingga Hadiah Susu dan Cokelat

Pria yang akrab di sapa Emil ini pun mengklaim, sudah menyampaikan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah ditanda tangan dari kapan-kapan. Jadi dari bawah tidak menyampaikan secara lengkap prosedurnya, sudah saya tegur, saya orangnya tidak suka lama-lama," kata Emil di Gedung Sate, Rabu 12 Januari 2022.

Emil menyatakan, dia tidak mendapat informasi lengkap terkait prosedur yang lengkap dari bawahannya soal proses pemberhentian kepala daerah.

Dia pun menyampaikan, setiap dua hari sekali menerima berkas atau surat yang harus ditandatangani dari Biro Kerjasama dan Umum.

"Karena setiap dua hari (melakukan penandatanganan), dan didalamnya ada masalah itu (surat dari DPRD kota Bandung) sudah saya perintahkan harusnya sudah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x