Siswa SD Antusias Ikuti Vaksin, Polres Cimahi Siapkan Badut Hingga Hadiah Susu dan Cokelat

- 12 Januari 2022, 21:24 WIB
Badut ramaikan vaksinasi Covid-19 di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Januari 2022
Badut ramaikan vaksinasi Covid-19 di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Januari 2022 /Dok Polres Cimahi.

PRFMNEWS - Siswa SD berusia 6 hingga 11 tahun sangat antusias dalam menjalani vaksinasi di Mapolres Cimahi dan langsung dihibur badut juga hadiah untuk mereka, pada Rabu 12 Januari 2022.

Tangisan siswa SD asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi mewarnai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun di Mapolres Cimahi.

Para siswa itu menangis karena tak semua anak berani menghadapi jarum suntik sehingga mereka terpaksa harus ditenangkan vaksinator hingga guru dan sejumlah personel kepolisian agar mereka mau divaksin.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan untuk memudahkan agar semua siswa itu siap disuntik vaksin, pihaknya mengadakan layanan antar-jemput.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kasus Omicron Transmisi Lokal di Jabar Tambah jadi 8 Orang

Vaksinasi Covid-19 di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Januari 2022
Vaksinasi Covid-19 di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Januari 2022 /Dok Polres Cimahi.

"Kami pun hadirkan Badut dan menyiapkan hadiah berupa susu dan cokelat. Ini cara Polres Cimahi siasati anak-anak yang akan divaksin agar tak menangis. Termasuk kita sediakan juga hiburan badut agar anak-anak tidak tegang dan tetap senang saat divaksinasi," tuturny di Mapolres Cimahi.

Imron mengatakan, gebyar vaksinasi Covid-19 di Mapolres Cimahi diperpanjang selama dua pekan sesuai arahan dari Kapolri untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun supaya bisa segera mencapai 100 persen.

"Insya Allah dalam dua minggu ke depan kita laksanakan vaksinasi terutama untuk anak usia 6-11 tahun secara maksimal. Walaupun sudah dilaksanakan dalam  minggu berjalan ini tapi waktunya akan diperpanjang," katanya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ditargetkan untuk bisa mencapai 100 persen cakupan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam waktu kurang dari 14 hari atau dua pekan sesuai arahan dari Kapolri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x