PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana narkoba di Mapolres Cimahi hari ini Jumat, 31 Desember 2021.
KBO Sat Res Narkoba Polres Cimahi, Ipda Maharani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti pada perkara kasus narkoba yang terungkap pada Juli hingga Desember 2021.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, minuman beralkohol, dan petasan," kata Maharani saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.
Baca Juga: Masyarakat Boleh Berlibur di Masa Nataru, Begini Kondisi Okupansi Hotel di Jabar
Baca Juga: Penumpang Bandros Naik 30 Persen, Dishub Siapkan Bandros Malam Jelang Tahun Baru
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sabu, ganja, tembakau gorila, hingga obat keras terbatas seperti tramadol dan lainnya.
Sedangkan minuman keras yang dimusnahkan adalah ribuan botol minum beralkohol dengan berbagai merk, ribuan liter tuak, dan lainnya.
"Dan petasan 1179 butir dengan berbagai jenis," paparnya.
Baca Juga: Berlokasi di Tengah Kota Bandung, Kimaya Braga Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Menarik